Berdasarkan PMK No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas merupakan tindak lanjut dari Pasal 57 PMK No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.Â
Akreditasi yang dilakukan untuk Puskemas Matanga di Kecamatan Banggai Selatan, telah dilaksanakan 2 kali yakni pada tahun 2018 dengan status Dasar, kemudian terakhir dilaksanakan pada tahun 2023 dengan mendapatkan predikat status kelulusan Utama.