Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Matanga serta hak dan kewajibannya.
Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, manusiawi dan adil tanpa diskriminasi, sesuai dengan profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
Pasien berhak memilih dokter/ dokter gigi yang terdaftar di UPTD Puskesmas Matanga apabila tersedia.
Pasien berhak mendapatkan informasi tentang data hasil pemeriksaan kesehatan dirinya termasuk jenis dan tujuan tindakan/ pengobatan serta biaya sesuai tarif yang berlaku.
Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Matanga
Pasien berhak menyampaikan pengaduan/ keluhan, saran, dan kritik tentang pelayanan di UPTD Puskesmas Matanga
Kewajiban Pasien
Pasien wajib mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Matanga
Pasien wajib menghormati hak pasien lain dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya, yang berkerja di UPTD Puskesmas Matanga
Pasien wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada petugas kesehatan
Pasien wajib mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh petugas kesehatan dan telah disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan
Pasien wajib menerima segala konsekuensi, atas keputusan pribadinya, untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan
Pasien wajib memberikan imbalan/ jasa atas pelayanan yang diterima sesuai tarif yang berlakuÂ